Maumere-SuaraSikka.com: Pemkab Sikka sedang menghadapi gugatan terhadap pembangunan Kantor Bupati Sikka. Pemerintah bersikap menunggu saja keputusan kasasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Sikka Maderlung di Badan Anggaran DPRD Sikka, Selasa (29/9).
Maderlung menjelaskan bahwa terhadap gugatan Kantor Bupati Sikka, pihaknya sudah tiga kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari koordinasi tersebut mereka sampaikan bahwa kasus sudah di tingkat kasasi sehingga menunggu saja keputusan,” jelas Maderlung.
Dia menambahkan dalam koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maumere, pihaknya juga mencari tahu soal langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan pemerintah.
Dari penjelasan jaksa selaku pengacara negara, kata dia, prosedural sudah sangat baku. Seandainya pemerintah sebagai tergugat kalah dalam kasus gugatan ini, maka bisa menempuh proses hukum lanjutan yakni peninjauan kembali.
Jika pemerintah kalah, kata dia, pemerintah wajib melaksanakan amar putusan. Penjelasan ini untuk menjawabi berbagai pendapat bahwa yang bertanggungjawab terhadap gugatan ini adalah sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek ini.
“Oknum-oknum tidak bisa bertanggungjawab, karena mereka melaksanakan kegiatan untuk dan atas nama pemerintah,” jelas Maderlung.
Sebagaimana diketahui PT Palapa Kupang Sentosa, kontraktor pelaksana pembangunan Kantor Bupati Sikka, menggugat Pemkab Sikka dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 27.904.083.100. Penggugat menang pada tingkat Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang.*** (eny)















