Pemohon Eksekusi “Kalah” Saat Pra Eksekusi di Wairotang

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 November 2020 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 45 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua bangunan rumah tinggal yang menjadi objek sengketa lahan di Wairotang

Dua bangunan rumah tinggal yang menjadi objek sengketa lahan di Wairotang

Maumere-SuaraSikka.com: Fakta hukum ternyata bisa bicara lain. Dan itu terjadi saat pra eksekusi tanah di Kelurahan Wairotang Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, Kamis (5/11). Justeru penggugat selaku pemohon eksekusi “kalah” saat tahapan tersebut.

Hal ini dialami Yap Wijaya Yapitana, pemohon eksekusi atas sebidang tanah di RT/RW 012/004 di Wairotang. Di atas tanah tersebut dibangun sebuah rumah semi permanen, yang sejak tahun 2010 ditempati Sosimus Saru dan Yohanes Nong Toris.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Yap Wijaya Yapitana (paling kanan)

Yap Wijaya Yapitana mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah berukuran 8×10 meter. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Maumere, penggugat dimenangkan sesuai kepemilikan sertifikat Nomor 57 tanggal 23 Pebruari 2000 dengan tanah seluas 965 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyusul keputusan perkara No 51.Pdt.G/2018/PN Mme yang telah memenangkannya, pada tanggal 24 Maret 2019 Yap Wijaya Yapitana mengajukan permohonan eksekusi.

Baca Juga :  Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Anik Sumaryati dari PN Maumere

Sebelum dilakukan eksekusi, PN Maumere melalui Panitera Anik Sumaryati melaksanakan pemeriksaan setempat atau peninjauan lapangan atau pencocokan objek perkara.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Camat Alok Timur Ambrosius Peter

Para pihak yang berperkara hadir pada kesempatan ini. Hadir juga antara lain Camat Alok Timur Ambrosius Peter, Lurah Wairotang Johny de Rozary, Kabag Hukum Setda Sikka Maderlung, dan Alfridus Melanus Aeng, seorang anggota DPRD Sikka dari PKPI.

Anik Sumaryati sempat membacakan keputusan majelis hakim yang memenangkan Yap Wijaya Yapitana. Salah satu amar keputusan menyebutkan 2 buah bangunan rumah tinggal adalah tidak sah karena penguasaan tidak atas hak yang sah.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Yohanes Nong Toris (tengah)

Yohanes Nong Toris selaku termohon eksekusi mengajukan keberatan atas putusan PN Maumere. Dia bersikeras bahwa tanah yang ditempatinya merupakan tanah negara. Dia membangun rumah di atas tanah itu, setelah melakukan kontrak dengan Elisabeth Hulu. Sementara Elisabeth Hulu sendiri awalnya menempati tanah tersebut karena mendapat persetujuan dari Maria Ludgardina Bora yang waktu itu menjabat sebagai Lurah Wairotang.

Baca Juga :  Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka "Hilang" Rp 12 Miliar

Keberatan Yohanes Nong Toris tidak ditanggapi. Anik Sumaryati beralasan keputusan PN Maumere sudah bersifat final dan mengikat.

“Saya tidak mau berdebat lagi. Saya ke sini atas perintah Undang-Undang. Sekarang kami mau lakukan pencocokan objek sengketa,” ujar Anik Sumaryat.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Staf BPN Sikka

Kegiatan pencocokan objek kemudian dilakukan dengan pengukuran kembali atas luas tanah 965 meter persegi. Pengukuran dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka.

Setelah dilakukan pengukuran, ternyata tanah seluas 965 meter persegi itu tidak termasuk 2 bangunan yang disengketakan Yap Wijaya Yapitana, meskipun PN Maumere telah memenangkannya.

Yohanes Nong Toris pun menyambut baik hasil pengukuran ulang. Dia kembali menegaskan bahwa tanah yang ditempatinya tersebut merupakan tanah negara. Dia menyesalkan sekali putusan PN Maumere yang dianggapnya cacat demi hukum.*** (eny)

Berita Terkait

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA