Maumere-SuaraSikka.com: Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka bersama Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo membahas ulang Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 26.695.841.000, Sabtu (28/11). Rapat berlangsung di ruang paripurna, dan dilaksanakan secara tertutup.
Dua pintu masuk ruang paripurna dikunci. Wartawan tidak bisa mengikuti rapat tersebut. Dari balik kaca pintu masuk, terlihat rapat dipimpin Ketua DPRD Sikka Donatus David.
Pelaksanaan rapat secara tertutup melahirkan kecurigaan. Padahal, sebelumnya rapat anggaran, termasuk membahas DID, terbuka untuk umum. Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas anggaran DID, bahkan sudah menyepakati program kegiatan dari sumber dana ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang yang diikuti media ini, Bupati Sikka telah mengajukan usulan program kegiatan yang dibiayai DID.
Ada 4 bidang kegiatan yang diusulkan yakni bidang pendidikan 2 program senilai Rp 1,8 miliar, bidang kesehatan 7 program senilai Rp 7.060.000.000, bidang perekonomian 4 program senilai Rp 2.880.000.000, dan bidang infrastruktur 12 program senilai Rp 14.955.841.000.
Banggar DPRD menolak usulan program kegiatan bidang infrastruktur. Alasannya karena tidak sesuai amanat PMK 167/PMK.07/2020 atas Perubahan PMK 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Pasal 20 PMK 167 menyebutkan anggaran DID diprioritaskan untuk bidang pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan serta pemulihan dan pemberdayaan perekonomian.
Dalam perkembangan selanjutnya, Banggar DPRD mengusulkan tambahan sejumlah program kegiatan untuk dibiayai DID, dan menghilangkan beberapa program yang diusulkan Bupati Sikka.
Sementara untuk bidang infrastruktur, Banggar DPRD mengembalikan kepada pemerintah untuk dipertimbangkan sesuai amanah PMK.
Banggar mengingatkan agar untuk kepentingan menurunkan defisit, pemerintah mengakomodir program kegiatan yang ada di dalam RAPBD 2021 namun tidak bisa dibiayai karena keterbatasan anggaran.
Program kegiatan DID versi Banggar DPRD, kemudian dikonsultasikan ke Bupati Sikka. Sikap Bupati Sikka sebagaimana disampaikan TAPD adalah menerima usulan tersebut sebagai rencana alternatif dan tetap mempertahankan usulan awal pemerintah.
Tarik-menarik kepentingan ini pun makin panjang. Banggar DPRD tetap menyepakati usulan yang telah mereka sampaikan melalui rapat anggaran. Pada akhirnya, forum rapat anggaran memutuskan program kegiatan yang diusulkan Banggar DPRD.
Keputusan ini belum bisa diterima pemerintah. TAPD mengusulkan rapat konsultasi antara Bupati Sikka dan Banggar DPRD. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Banggar DPRD menjadwalkan rapat konsultasi bersama Bupati Sikka.
Rapat konsultasi dijadwalkan pukul 09.00 Wita. Namun sampai dengan jam itu, Bupati Sikka belum hadir di DPRD Sikka. Rapat konsultasi baru dilaksanakan pukul 13.00 Wita.
Hingga kini rapat konsultasi masih berlangsung. Belum diketahui bagaimana hasilnya.*** (eny)















