Maumere-SuaraSikka.com: Ketua BPD Nita Herman Ranu menyebut terdapat 3 modus yang digunakan untuk melenyapkan uang Desa Nita di Kabupaten Sikka sebesar Rp 191 juta lebih.
Tiga modus yang dilakukan yakni mark-up harga, manipulasi tanda tangan, dan belanja fiktif. Siapa saja pelakunya, kini sedang ditelusuri lebih jauh oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Ada 24 item yang menjadi temuan Inspektorat, di mana 2 kesalahan administrasi, dan 22 adalah penyalahgunaan keuangan desa dengan menggunakan 3 modus tersebut,” jelas Herman Ranu saat konsultasi hukum dengan Kasi Intelijen Kejari Maumere Cornelis Oematan, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman Ranu bersama anggota BPD Nita dan tokoh masyarakat di desa itu, membeberkan sejumlah temuan Inspektorat atas penyalahgunaan keuangan selama 3 tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.
Anggota BPD Fransiskus Nong menyebutkan item bantuan untuk ibu hamil dan balita. Ternyata uang bantuan “disikat” habis. Begitu juga honor Linmas, lenyap tidak berbekas.
“Dalam laporan pertanggungjawaban disampaikan 100 persen, ternyata faktanya lain,” ujar dia kesal.
Viktor Nekur menyebut item bantuan tas untuk pelajar berpreatasi, ternyata pengadaan tas diperuntukkan bagi aparatur desa.
Lalu dana Bumdes senilai Rp 64 juta, yang diserahkan hanya Rp 60 juta saja. Itu pu Rp 10 juta masih dipinjam lagi oleh kepala desa.
Viktor Nekur makin kesal karena namanya ikut terseret-seret. Dia masuk dalam Tim Motivator Desa, yang karena tugas dan peran, tim ini mendapatkan honor.
“Selama ini saya tidak pernah terima uang, tapi dalam laporan 100 persen. Ini benar-benar kejahatan,” ungkap dia kesal.
Seperti apa 24 item temuan Inspektorat, hingga sekarang belum diketahui secara detail. Inspektorat belum membukanya ke publik karena alasan internal.*** (eny)















