Jaksa Tahan PPK Pengadaan Trafo Listrik RSUD TC Hillers

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 November 2021 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 72 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sikka

Kantor Kejaksaan Negeri Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (15/11), menahan AD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Trafo Listrik RSUD TC Hillers Maumere.

Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi kepada media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara sedang diperiksa, nanti malam kami tahan,” jelas dia.

Fahmi belum mau membeberkan secara detail terkait keterlibatan AD atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek senilai Rp 1,8 miliar itu.

“Nanti saja saat konperensi pers hari Kamis,” alasan dia.

Baca Juga :  Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka

Kasus dugaan tipikor pengadaan trafo listrik di RSUD TC Hillers menjadi sorotan publik di daerah itu. Proses penanganan yang lama, membuat masyarakat mulai menaruh curiga atas kinerja Kejaksaan Negeri Sikka.

Meski sering mendapat sorotan, Fahmi bersama Tim Penyidik terus bekerja secara profesional, hingga akhirnya menahan PPK.

Pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka yang terletak di Jalan Sudirman, suasana kerja berlangsung normal saja.

Tidak tampak situasi yang menggambarkan jika di dalam kantor tersebut sedang terjadi proses hukum atas sebuah kasus yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka

Kinerja Kejaksaan Negeri Sikka di bawah kepemimpinan Fahmi, patut diberi apresiasi karena serius memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di daerah itu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan PPK dan Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan Puskesmas Bola sebagai tersangka. Kasus ini sudah berketetapan hukum.

Selanjutnya, belum lama ini, Kejaksaan Negeri Sikka menahan seorang aparatur sipil negara yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional Kantor Dinas PUPR Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Tim Polda NTT Kena Prank, Gula Halus Dikira Sabu, 2 Terduga Pelaku Dibebaskan
Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru