Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan HAM Sikka memastikan 1 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu hingga kini belum menjalani proses hukum.
Ketua Perkumpulan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRuK) Suster Fransiska Imakulata SSpS menyampaikan hal ini kepada Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, Senin (6/3) di Mapolres Sikka.
Suster Fransiska Imakulata mengatakan ada 3 tersangka yang ditetapkan Polda NTT terkait kasus 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan pada 4 pub di Kota Maunere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua tersangka sudah menjalani proses hukum. Hanya 1 yang belum. Dia tidak kebal hukum, jadi harus juga segera diproses hukum,” ujar Suster Fransiska Imakulata.

Melihat adanya tindakan perlakuan diskriminasi, Suster Fransiska Imakulata meminta Kapolres Sikka berkoordinasi dengan Polda NTT agar segera memroses hukum tersangka TPPO dimaksud.
Henny Hungan, aktifis TRuK mengaku prihatin atas proses hukum kasus 17 anak di bawah umur yang terjadi di Maumere beberapa waku lalu.
Rasa prihatin itu, alasan dia, karena 3 tersangka yang ditetapkan, tetapi hingga kini hanya 2 tersangka saja yang menjalani proses hukum.
Dia juga mendesak Polda NTT agar segera memroses hukum 1 tersangka, sehingga ada rasa keadilan bagi tersangka dan publik.
Kapolres Sikka saat itu juga langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra untuk berkoordinasi dengan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Senin (14/6/2021), berhasil membongkar kasus eksploitasi 17 anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan pada sejumlah pub di Maumere.
Para anak pekerja pub yang diamankan yakni 3 anak dari 999 Pub, 5 anak dari Sasari Pub, 1 anak dari Libra Pub, dan 8 anak dari Bintang Pub.
Mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang berusia 14 tahun. Dua di antara mereka dalam keadaan hamil. Sebagian besar berasal dari Karawang, Cianjur, dan Jakarta.
Setelah mengamankan 17 anak pekerja pub, sejak Selasa (15/6/2021) Polda NTT menitipkan anak-anak tersebut ke shelter milik TRuK.
Empat di antaranya yakni 3 anak dari 999 Pub dan 1 anak dari Libra Pub, dikabarkan kabur dari shelter, Minggu (27/6/2021) dinihari.
Kuat dugaan mereka memanjat tembok dan meloloskan diri. Polisi menemukan sebuah tangga di balik tembok. Diduga tangga tersebut sengaja disiapkan oleh orang lain.
Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT kemudian menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah pemilik pub, yakni R pemilik Sasari Pub dan Bintang Pub, F pemilik Libra Pub, dan A pemilik 999 Pub.
Dua tersangka yakni R dan F sudah menjalani proses hukum dan kini sedang menjalani hukuman penjara. Sementara tersangka A sama sekali belum menjalani proses hukum.*** (eny)















