Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sikka melayangkan surat terbuka kepada Kapolri. Mereka mempertanyakan 1 tersangka kasus traficking di daerah itu yang hingga kini belum diproses hukum.
Kasus traficking yang dimaksudkan yakni masalah mempekerjakan 17 anak di bawah usia pada 4 pub di Kota Maumere.
Koordinator Jaringan HAM Sikka Siflan Angi menegaskan bahwa terhadap kasus ini, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan 2 orang tersangka yakni pemilik Sasari Pub dan Bintang Pub serta pemilik Libra Pub sudah menjalani proses hukum.
Keduanya sudah menjalani proses hukum, dan telah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Maumere. Sebagai status terdakwa, keduanya kini sedang menjalani proses pidana di Rutan Maumere.
“Kami apresiasi kepada Polda NTT dan Kejati NTT yang sudah memroses hukum 2 tersangka. Tapi anehnya, 1 tersangka yakni A pemilik 999 Pub, tidak pernah disentuh penyidik Polda NTT. Ini ada apa?” seru Siflan Angi melalui rilis kepada ini, Senin (20/3).
Dengan fakta ini, Siflan Angi menegaskan pegiat HAM di Sikka patut menduga ada konspirasi antara tersangka A dengan Polda NTT.
Terhadap hal ini, Jaringan HAM Sikka melayangkan beberapa tuntutan kepada Kapolri.
Pertama, menuntut Kapolri segera menegur dan mencopot Kapolda NTT.
Kedua, menuntut Polda NTT agar tidak memilih kasih dalam proses penegakkan hukum di Kabupaten Sikka.
Ketiga, menuntut Polda NTT segera menahan tersangka A yang kini sedang berada di Maumere, karena yang bersangkutan telah ditangkap tangan bersama dua tersangka lain.
Keempat, apabila Polda NTT diduga melindungi tersangka A, dan tidak mengambil tindakan seperti 2 pemilik pub yang kini sudah menjadi terdakwa, maka Jaringan HAM Sikka akan terus berjuang hingga kasus traficking ini menjadi tuntas dan terang-benderang.
“Kami menganggap pihak Polda NTT ada sesuatu dengan tersangka A,” tegas Dewan Pakar Forkoma Kabupaten Sikka itu.
Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Senin (14/6/2021), berhasil membongkar kasus eksploitasi 17 anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan pada sejumlah pub di Maumere.
Para anak pekerja pub yang diamankan yakni 3 anak dari 999 Pub, 5 anak dari Sasari Pub, 1 anak dari Libra Pub, dan 8 anak dari Bintang Pub.
Mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang berusia 14 tahun. Dua di antara mereka dalam keadaan hamil. Sebagian besar berasal dari Karawang, Cianjur, dan Jakarta.
Setelah mengamankan 17 anak pekerja pub, sejak Selasa (15/6/2021) Polda NTT menitipkan anak-anak tersebut ke shelter milik TRuK.
Empat di antaranya yakni 3 anak dari 999 Pub dan 1 anak dari Libra Pub, dikabarkan kabur dari shelter, Minggu (27/6/2021) dinihari.
Kuat dugaan mereka memanjat tembok dan meloloskan diri. Polisi menemukan sebuah tangga di balik tembok. Diduga tangga tersebut sengaja disiapkan oleh orang lain.
Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT kemudian menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah pemilik pub, yakni R pemilik Sasari Pub dan Bintang Pub, F pemilik Libra Pub, dan A pemilik 999 Pub.
Dua tersangka yakni R dan F sudah menjalani proses hukum dan kini sedang menjalani hukuman penjara. Sementara tersangka A sama sekali belum menjalani proses hukum.*** (eny)















