


Maumere-SuaraSikka.com: Masalah buruh begitu sangat kompleks. Di Kabupaten Sikka Propinsi NTT misalnya, ditemukan ribuan buruh pekerja informal yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP).
UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.124.000. Mirisnya, masih banyak buruh menerima gaji di bawah angka ideal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Kepengawasan Ketenagakerjaan pada Disnaker Sikka Welibrorda Dua Bura mengakui masih banyak buruh di daerah itu yang menerima gaji di bawah UMP. Dia sendiri tidak punya data pasti jumlah buruh penerima gaji di bawah UMP.
“Sangat banyak. Kami juga baru tahu setelah
beberapa kali turun ke lapangan,” aku dia, Senin (1/5) di sela-sela acara peringatan Hari Buruh Sedunia.
Media ini berhasil mendapatkan informasi pasti dari sejumlah karyawan yang bekerja pada toko-toko ataupun usaha jenis lain di Kota Maumere.
Bukan hal gampang mendapatkan informasi valid dari para buruh pekerja sektor informal. Pasalnya mereka kuatir, justeru informasi tersebut dianggap bumerang, karena efeknya mereka bisa terkena pemutusan hubungan kontrak (PHK).
Seorang gadis cantik sudah 8 bulan bekerja di salah satu toko. Dia dibayar hanya dengan Rp 400.000 perbulan. Perusahaan memberikan tambahan uang makan Rp 15.000 per hari.
“Ada tambahan uang makan, tapi tidak tentu, karena tergantung omzet penjualan harian,” ujar dia, Senin (1/5).
Menurut dia, semua karyawan pada toko tersebut diberi gaji yang sama. Setidaknya terdapat 10 karyawan di tempat usaha ini.
Lain lagi dengan seorang bapak usia 60-an tahun di salah satu toko. Dia sudah bekerja 40 tahun di toko tersebut. Gajinya mendekati Rp 1 juta.
Saat melakukan inspeksi mendadak pada Hari Buruh Sedunia, Welibrorda Dua Bura mengimbau kepada para karyawan untuk tidak segan-segan mengadu ke Disnakertrans sekiranya gaji yang diterima masih di bawah UMP.
Saat ini, katanya, pihaknya tengah memfasilitasi persoalan 18 karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan ekspedisi di Kota Maumere.
“Para karyawan menuntut gaji mereka harus sesuai UMP,” jelas dia.
Karyawan pada perusahaan tersebut berstatus pegawai harian, sehingga menerima upah harian. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Menurut Welibrorda, pegawai harian hanya berlaku untuk 21 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 3 bulan. Lebih dari itu mereka harus diakomodir sebagai karyawan tetap.
Welibrorda Dua Bura mengakui Dinas Nakertrans Sikka kesulitan melakukan pengawasan terkait gaji karyawan. Masalahnya kewenangan akan hal ini ada pada pengawas.
“Pejabat pengawas hanya ada di Nakertrans Propinsi,” ujar dia.
Pihaknya, kata dia, hanya bisa memberikan relomendasi kepada pengawas, sekaligus meminta agar melakukan pemeriksaan kepada pemberi kerja yang tidak melindungi pegawainya dalam hal pemberian gaji.*** (eny)







Ikuti Kami
Subscribe












