


Maumere-SuaraSikka.com: Sidang perkara dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka, sudah memasuki agenda eksepsi kuasa hukum tersangka.
Kuasa hukum masing-masing tersangka, Selasa (9/5) pagi tadi, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Falentinus Pgon, Elisabeth Bestyana, dan Fransiska Imakulata dari Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan, bertindak sebagai Kuasa Hukum tersangka Maria Reneldis Lebi.
Dalam eksepsinya, mereka berkali-kali menyebut nama Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, terutama ketika membeberkan tentang fakta-fakta.
Kuasa hukum Reneldis Lebi mengatakan uraian penuntut umum dalam surat dakwaan isinya mengenai kebijakan Bupati Sikka dalam penetapan dana BTT yang nilainya dari Rp 3.500.000.000, meningkat menjadi Rp 21.291.909.093,55, kemudian terakhir diubah menjadi Rp 19.931.863.046,41.
Menurut kuasa hukum, uraian ini adalah fakta pertama dari rangkaian perbuatan hukum korupsi dalam kasus a quo, karena sudah menggambarkan adanya modus operandi korupsi yang disebut bentuk modus korupsi pada momen pembuatan kebijakan seperti pemberian porsi APBD yang besar pada dana BTT.
Tetapi, lanjut kuasa hukum, JPU tidak cermat, dalam arti tidak teliti lebih lanjut atas modus operandi korupsi ini. JPU, sebut kuasa hukum tersangka Reneldis Lebi, sebenarnya sedang menyembunyikan atau membiarkan sesuatu.
Selanjutnya, kuasa hukum tersangka Reneldis Lebi berpendapat cara JPU menguraikan surat dakwaan dengan struktur dari skala besar ke skala kecil adalah cara-cara menyembunyikan kejahatan. Dan karena itu harus dianggap uraian tidak cermat.
Kuasa hukum mencontohkan pada halaman 8 garis datar pertama, diuraikan alokasi BTT BPBD Sikka sebesar Rp 11.592.302.550 yang terdiri dari anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Rp 3.634.397.300, dan anggaran Tanggap Darurat Non Covid-19 Rp 7.957.905.250.
Selanjutnya Muhammad Daeng Bakir selaku Kepala Pelaksana BPBD Sikka mengajukan permohonan dana bantuan dan rencana anggaran biaya dana bantuan tanggap darurat Covid-19 sebesar Rp 4.116.299.550.
“Mengapa Saudara PU membatasi uraian dalam surat dakwaan hanya permohonan dana sebesar ini saja? Padahal dalam uraian sebelumnya Saudara PU sudah menguraikan bahwa dana BTT di Kantor BPBD sebesar Rp 11.592.302.550. Apakah untuk melindungi temuan bagi orang lain?” tanya kuasa hukum tersangka Reneldis Lebi.
Kuasa hukum mengatakan JPU menguraikan bahwa dari RAB yang disampaikan Muhammad Daeng Bakir kemudian dilakukan reviu oleh Germanus Goleng selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka dan selanjutnya oleh Paulus Prasetya selaku Kepala BPKAD Sikka diperoleh RAB nilai final sebesar Rp 4.090.226.550 untuk dana bantuan tanggap darurat.
Namun diketahui untuk anggaran pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Sikka TA 2021 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran BPKAD Sikka TA 2021 hanya sebesar
Rp 1.981.975.100.
“Mengapa PU hanya fokus untuk Covid khusus permakanan dan pengadaan kebutuhan dasar sebesar Rp 1.981.975.100, padahal anggaran untuk covid sebesar Rp 3.634.397.300?” tanya kuasa hukum.
Kuasa hukum.merasa heran karena Penuntut Umum menguraikan korupsi dengan modus operandi pengadaan barang dan jasa, tetapi justeru membatasi/melindungi pihak tertentu sehingga tidak teliti mengungkap semua pihak terkait pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Struktur rumusan tersebut hanya menyuburkan oligarki. Maka benar hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar kuasa hukum.tersangka.
Pada bagian lain, kuasa hukum tersangka mengatakan uraian tentang telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dan secara lengkap pada halaman 55 Surat Dakwaan, tidak mengungkapkan penyebab utama terjadi perbuatan melawan hukum ini.
Padahal, hemat mereka, hal ini tertuang jelas dalam LHP atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan halaman 8.
Dalam LHP, lanjut kuasa hukum tersangka, diuraikan secara terang benderang bahwa Bupati Sikka sendiri menjadi penyebab pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan/melawan hukum.
Hal ini karena Bupati Sikka menerbitkan Surat Edaran Nomor BPKAD.930/262/VIII/2021 tentang Pedoman Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Belanja dengan Mekanisme SPM-Langsung ke Bendahara Pengeluaran TA 2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Surat Edaran tersebut tidak secara tegas mengatur batasan penggunaan transaksi tunai dari LS, batas waktu penyelesaian pertanggungjawaban LS, dan dampak terhadap penyajian laporan keuangan.
Perbuatan tersebut menujukkan Bupati Sikka dengan sengaja/lalai melaksanakan kewajibannya yaitu untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, kepala daerah wajib menyelenggarakan sistim pengendalian internal atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah.
“Di sini jelas Bupati Sikka patut diduga selain melakukan perbuatan korupsi dengan modus operandi pada momen pembuatan kebijakan berupa Penetapan alokasi APBD yang besar untuk dana BTT, tetapi juga membuat regulasi yang menguntungkan pihak tertentu seperti dalam Surat Edaran tersebut,” simpul kuasa hukum tersangka.
Selanjutnya kuasa hukum tersangka Reneldis Lebi meminta dengan sangat supaya Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi ini.
Pertama, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau dinyatakan batal.
Dan kedua, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Sidang perkara dugaan korupsi BTT akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, Selasa (16/5) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.*** (eny)







Ikuti Kami
Subscribe












