
Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menetapkan rabies menjadi kejadian luar biasa (KLB). Penetapan KLB Rabies melalui surat Bupati Sikka Nomor Dinkes.P2P/8/2/V/2023.
Surat Bupati Sikka ini bersifat imbauan, ditujukan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta Kepala Puskesmas di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, penetapan KLB Rabies setelah mengamati data kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
Data dari Dinkes Sikka menunjukkan pada bulan Januari hingga April 2023, terdapat 518 kasus gigitan HPR.
Data lainnya, bahwa terdapat 17 specimen otak anjing yang diperiksa, 10 di antaranya dipastikan positip rabies.
“Dan terdapat 1 orang meninggal akibat rabies,” demikian antara lain data dari Dinas Kesehatan Sikka.
Seiring dengan penetapan KLB Rabies, Bupati Sikka menyebut 4 hal yang harus diperhatikan para Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Kepala Puskesmas.
Pertama, mengimbau masyarakat untuk melakukan cuci luka segera setelah digigit anjing dengan sabun/detergen pada air mengalir selama 15 menit, dan melapor kepada Puskesmas atau Rabies Center terdekat untuk mendapatkan vaksin anti rabies sesuai indikasi.
Kedua, melakukan penyuluhan atau koordinasi informasi edukasi (KIE) secara rutin kepada masyarakat mengenai bahaya penyakit rabies dan cara pencegahannya.
Ketiga, mengimbau masyarakat untuk mengikat atau mengandangkan hewan penular rabies.
Dan keempat, melakukan vaksinasi hewan penular rabies secara rutin.
Imbauan Bupati Sikka agar melakukan vaksinasi HPR menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Pasalnya masih banyak warga masyarakat pemilik anjing yang menolak vaksinasi dengan berbagai alasan.*** (eny)




















