“Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ghuforn Mukti melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (29/9).
Teknisnya, ujar Ghufron Mukti, petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan.

Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ghufron menyebut petugas rumah sakit juga dapat bekerjasama dengan Petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu, baik dalam bentuk pelayanan onsite maupun mobile.
Hal ini dilakukan demi memastikan peserta menerima pelayanan yang terbaik. Waktu pelayanan di loket disesuaikan dengan jam pelayanan rawat jalan di rumah sakit.
Dia mengatakan keberadaan loket pelayanan informasi ditandai dengan adanya signage (papan petunjuk).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












