

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka telah menelaah surat pengaduan yang dilayangkan PT Garot Jaya Utama, kontraktor pelaksana Gedung Utama RS Pratama Doreng.
Demikian dijelaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Puthu Bayu Pinarta kepada media ini, Sabtu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh mana hasil telaahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka, Kasi Intelijen belum mau membeberkan.
Dia juga belum memberikan keterangan langkah-langkah apa yang kemudian akan dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka terhadap hasil telaahan dimaksud.
Media ini mendapat kabar pihak Kejaksaan Negeri Sikka akan memanggil para pihak untuk mendengarkan penjelasan dan keterangan atas pengaduan yang disampaikan PT Garot Jaya Utama.
Sebagaimana diberitakan, Pimpinan Cabang PT Garot Jaya Utama Septian Hadi Susilo melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (9/10).
Pengaduan PT Garot Jaya Utama terkait masalah keuangan. Pasalnya pengajuan termin keempat sejak 23 Juli 2023, dengan
prosentase kegiatan 70 persen, hingga kini belum.saja dibayarkan.
Saat ini pekerjaan Gedung Utama RS Doreng sudah mencapai realisasi fisik 90 persen.
Masih ada beberapa kegiatan yang sedang dalam tahap penyelesaian. Kontraktor pelaksana membutuhkan anggaran sekitar Rp 700 juta lagi.
Pembangunan Gedung Utama RS Doreng senilai Rp 10.052.491.600, mengalami banyak kendala teknis dan nonteknis.
Dalam berbagai persoalan yang dihadapi, PT Garot Jaya Utama memiliki tekad dan komitmen menyelesaikan proyek ini demi kepentingan masyarakat di daerah itu.*** (eny)















