“Putus kontrak atas dasar apa? Itu cara-cara menghilangkan barang bukti,” tegas Paulus Papo Belang, Senin (16/10).
Dia mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera memanggil PPK karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi kepada kerugian negara.
Paulus Papo Belang mengingatkan Kejaksaan Negeri Sikka agar tidak main-main dan menganggap sepele dengan persoalan 163 paket proyek yang dikelola Dinas PKO Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, media masih kesulitan mendapatkan data kontraktor mana saja yang dikenakan putus kontrak. Akses informasi terkait proyek-proyek ini ditutup, karena hanya melalui Kepala Dinas PKO Sikka.
Anehnya, ketika akses informasi satu pintu melalui Kadis PKO Sikka, justeru PPK memberikan informasi sepihak kepada seorang pengamat hukum.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












