Sebelumnya KPU Sikka telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka, pada 1-14 Mei 2023 sebanyak 500 bakal calon.
Kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan berproses pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sikka pada 6-11 Agustus 2023
Kemudian ditetapkan menjadi daftar DCS anggota DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 478 orang pada 18 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian DCT anggota DPRD Kabupaten Sikka berkurang 3 orang menjadi 475 calon dari DCS yang ditetapkan sebanyak 478 orang.
Selanjutnya DCT anggota DPRD Kabupaten Sikka menjadi acuan untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sikka setiap Dapil sebagaimana ketentuan Pasal 86 PKPU 10 Tahun 2023.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












