“Pelaku mengakui barang tersebut adalah sabu-sabu miliknya,” terang Iptu Muslikhan Sara.
Pelaku bersama barang bukti seberat 0,30 gram kemudian digelandang ke Mapolres Sikka.
Menurut rencana kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, Rabu (8/11), setelah mendapat hasil pemeriksaan barang bukti dan urine dari Labfor Denpasar.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















