Maumere-SuaraSikka.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. MS alias S, seorang anak muda berusia 17 tahun asal Bima Propinsi NTT ditangkap pada Jumat (3/11) di Pasar Bambu Maumere.
Polisi kemudian mengamankan MS bersama barang bukti sabu seberat 0,30 gram. Kini MS sedang menjalani proses hukum.
Setelah melalui pendalaman dan interogasi, MS mengakui membeli 1 paket sabu seharga Rp 250.000 dari seorang bandar yang beralamat di Kabupaten Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhan Sara memastikan MS mendapatkan barang haram itu melalui transaksi langsung yang terjadi di Maumere.
“Dia mengaku beli dari seorang pengedar, initial N, tinggal di Ende,” jelas Iptu Muslikhan Sara saat konperensi pers, Selasa (7/11).
Dia menambahkan saat kini Tim Satresnarkoba sementara melakukan upaya pencarian dan pengejaran terduga pengedar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















