Sebelumnya Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera telah melayangkan surat Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tertanggal 16 Nopember 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan CV Bengkunis Jaya untuk menghentikan aktifitas di Pasar Wuring, terhitung 14 hari setelah surat diterbitkan.
Dia menyebut penghentian aktifitas karena berdasarkan hasil pengawasan dan
monitoring yang dilakukan Pemkab Sikka, ditemukan fakta Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan
berusaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun 2 hari menjelang penutupan, Pemkab Sikka berubah pikiran. Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray mengatakan pihaknya akan bertemu dulu dengan CV Bengkunis Jaya selaku pengelola Pasar Wuring.
Robertus Ray mengaku pihaknya sudah mengeluarkan undangan kepada CV Bengkunis Jaya, untuk dilaksanakan pertemuan pada besok (Rabu, 29/11).
Pertemuan tersebut, ujar dia, maksudnya agar pemerintah menjelaskan terkait aturan menyangkut aktifitas Pasar Wuring.*** (eny)



Ikuti Kami
Subscribe












