Soal Penutupan Pasar Wuring, Pemerintah Jangan Main Ancam, Prioritaskan Dialog

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,624 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Hukum pidana, kata dia, yakni menghukum pelakunya. Sedangkan hukum administrasi, jika ada pelanggaran, maka sanksinya adalah reparatoir atau memulihkan.

“Kalau tidak ada izin, ya diberi izin, kalau persyaratan belum lengkap, yah dilengkapi. Kalau tidak bisa dipulihkan, baru dicabut atau ditutup. Jadi bukan main ancam tutup,” tegas dia.

Dia menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini Pejabat Tata Usaha Negara, bukan eksekutor, tetapi sebagai fasilitator dan mediator.

Ratio legis lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 diperbaharui UU Nomor 36 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kata dia, jelas mengatur pemerintah mendorong dibukanya UMKM dengan persyaratan yang tidak ribet.

“Semua sudah diatur, untuk pasar rakyat bagaimana, buka lapak bagaimana, dan lain-lain. Serta pajak-pajaknya bukan 30 persen yang selama ini diberlakukan di Pasar Wuring, tetapi harusnya 10 persen saja,” ungkap dia.

Baca Juga :  Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Menurut dia langkah dan tindakan hukum dan faktual yang dilakukan Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robert Ray dengan melakukakn dialog, merupakan langkah yang tepat. Alasannya, kata dia, pemerintah dan warga adalah mitra, bukan berseberangan dalam urusan negara seperti ini.

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru