Hukum pidana, kata dia, yakni menghukum pelakunya. Sedangkan hukum administrasi, jika ada pelanggaran, maka sanksinya adalah reparatoir atau memulihkan.
“Kalau tidak ada izin, ya diberi izin, kalau persyaratan belum lengkap, yah dilengkapi. Kalau tidak bisa dipulihkan, baru dicabut atau ditutup. Jadi bukan main ancam tutup,” tegas dia.
Dia menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini Pejabat Tata Usaha Negara, bukan eksekutor, tetapi sebagai fasilitator dan mediator.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratio legis lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 diperbaharui UU Nomor 36 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kata dia, jelas mengatur pemerintah mendorong dibukanya UMKM dengan persyaratan yang tidak ribet.
“Semua sudah diatur, untuk pasar rakyat bagaimana, buka lapak bagaimana, dan lain-lain. Serta pajak-pajaknya bukan 30 persen yang selama ini diberlakukan di Pasar Wuring, tetapi harusnya 10 persen saja,” ungkap dia.
Menurut dia langkah dan tindakan hukum dan faktual yang dilakukan Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robert Ray dengan melakukakn dialog, merupakan langkah yang tepat. Alasannya, kata dia, pemerintah dan warga adalah mitra, bukan berseberangan dalam urusan negara seperti ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












