Karena itu, kata dia, konsep menegakkan hukum dengan tidak mengedepankan legisme dan mengagungkan hukum tertulis, itu menggambarkan penganut aliran ini beranggapan tidak ada norma hukum di luar hukum positif.
Dewasa jni. lanjut dia, konsepnya adalah positivisme hukum. Tidak hanya membatasi undang-undang sebagai suatu sumber hukum, tetapi ada juga kebiasaan adat yang baik seperti dialog, untuk menghasilkan tidak saja aspek kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Dialog perlu dilakukan agar ketiga aspek penegakan peraturan ada rasa kemanfaatan bersama,” ujar dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menitipkan prinsip dialog antara pemerintah dengan pengelola Pasar Wuring yang dijadwalkan terjadi Rabu (29/11) besok.
Pertama, jangan mencari keseimbangan, tetapi carilah pertukaran yang fair. Kedua, bukan kesamaan “harga” tetapi saling menghargai.
Ketiga, bukan posisi yang sama kuat, tetapi saling menguatkan. Dan keempat, bukan sama rata sama rasa, tetapi sama rasa sama bahagia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












