Pada tahapan ini, jelas dia, SatPol PP Sikka secara langsung meminta pengelola Pasar Wuring menghentikan aktifitas.
Begitu juga kepada para pedagang diimbau untuk tidak lagi berjualan di Pasar Wuring, dan diarahkan berdagang di Pasar Alok.
“Kita beri ruang kepada mereka agar sadar, dan secara mandiri menghentikan aktifitas di Pasar Wuring,” ujar mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika selama 3 hari, tahapan face to face juga masih diabaikan pengelola dan para pedagang, maka SatPol PP Sikka akan mengambil sikap tegas dengan melakukan upaya paksa.
Sikap Pemkab Sikka menutup Pasar Wuring karena diketahui CV Bengkunis Jaya selaku pengelola tidak memiliki izin. Perusahaan ini hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan Kementerian Investasi.*** (eny)

Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












