Jaksa di Sikka Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,699 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sebelum memasuki Rutan Maumere, Jumat (19/1)

Tersangka sebelum memasuki Rutan Maumere, Jumat (19/1)

Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (19/1), resmi menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba TA 2019 di Magepanda Kabupaten Sikka.

Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni ABDSP alias Nessy selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YLH alias Yudi selaku Kepala Pelaksana Lapangan CV M23.

Penahanan 2 tersangka ini usai penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sikka melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Putu Bayu Pinarta memastikan 2 tersangka itu ditahan selama 20 hari, dan dititipkan di Rutan Maumere.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Dia menjelaskan bahwa alokasi dana dalam paket pekerjaan Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Sikka Tahun 2019 Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka.

Adapun total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 215.045.299,54.*** (eny)

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA