Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (19/1), resmi menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba TA 2019 di Magepanda Kabupaten Sikka.
Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni ABDSP alias Nessy selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YLH alias Yudi selaku Kepala Pelaksana Lapangan CV M23.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan 2 tersangka ini usai penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sikka melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Putu Bayu Pinarta memastikan 2 tersangka itu ditahan selama 20 hari, dan dititipkan di Rutan Maumere.
Dia menjelaskan bahwa alokasi dana dalam paket pekerjaan Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Sikka Tahun 2019 Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka.
Adapun total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 215.045.299,54.*** (eny)