Dalam konperensi pers, Kapolres Sikka hanya menghadirkan 5 tersangka dewasa. Para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Selain memperlihatkan 5 tersangka, Kapolres Sikka juga menunjukkan barang bukti dalam perkara ini yaitu pakaian yang dipakai korban saat kejadian, 1 batang kayu balok berukuran panjang 46 centimeter dan lebar 10 centimeter, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Para tersangka dijerat tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal yang dikenakan yakni 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












