Akibat menerima tunjangan perumahan yang lebih tinggi dari anggota DPRD NTT, maka anggota DPRD Sikka harus mengembalikan kelebihan pembayaran. Belum diketahui berapa besar kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Secara hitungan, terjadi kelebihan pembayaran Rp 5.000.000 per bulan untuk jangka waktu Januari hingga Juni 2023, dan kelebihan pembayaran Rp 2.500.000 per bulan untuk Juli hingga Desember.
Jika berdasarkan hitungan ini maka kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas negara yakni sebesar Rp 1.440.000.000, atau setiap anggota DPRD Sikka harus mengembalikan Rp 45.000.000.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












