Silonkada yang diagung-agungkan KPU Sikka, kata dia, tidak bisa menjadi referensi yang baik dalam proses pencalonan bagi calon perseorangan. Karena itu, ujar dia, mestinya KPU Sikka tidak terlalu kaku dengan Silonkada.
Dia mengatakan pada pleno hasil rekapitulasi verifikasi Paket Bernas sudah menegaskan bahwa Silonkada bermasalah. Dalam konteks itulah, kata dia, pihaknya memohon agar KPU Sikka boleh memberikan kesempatan kepada Paket Bernas membuktikan status TMS melalui fisik dokumen syarat dukungan.
“Berulang-ulang kali mohon, tapi KPU Sikka sama sekali lebih berpatokan kepada Silonkada. Nah bagaimana kita bereferensi pada sistem yang bermasalah,” ujar dia kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alber Ben Bao yang juga mantan Komisioner KPU Sikka, mengaku telah melaporkan hal ini secara lisan kepada Bawaslu Sikka. Lembaga pengawas itu memberikan waktu 3×24 jam kepada Paket Bernas untuk membuat keberatan secara tertulis.
Dari berita acara Nomor 189/PL.02.2-BA/5307/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, diketahui Silonkada mendata 10 kesalahan pada status TMS untuk Paket Bernas.
Kesalahan data itu terjadi pada Kelurahan Madawat dan Nangalimang di Kecamatan Alok, Desa Korowuwu di Kecamatan Lela, Deaa Nelewutung di Kecamatan Nele, Desa Waiara di Kecamatan Kewapante, Desa Umauta di Kecamatan Bola, Kelurahan Hewuli di Kecamatan Alok Barat, dan Desa Langir di Kecamatan Kangae.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












