Selain itu, tambah dia, Pasar Wuring berada pada kawasan permukiman kumuh dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Aktivitas kegiatan pasar dengan mengumpulkan banyak penjual beraneka ragam dagangan, berpotensi mendatangkan banyak pembeli.
“Karena itu perlu dilakukan upaya pengendalian demi menjaga masyarakat Kabupaten Sikka, bukan semata demi kepentingan usaha CV Bengkunis Jaya yang lebih berorientasi pada keuntungan sepihak,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus pengaturan pelaksanaan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko mengacu pada ketentuan Pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pembagian kewenangan dalam penerbitan perizinan berusaha didasarkan pada Lampiran II dan Lampiran III PP Nomor 5 Tahun 2021 yang membatasi risiko usaha yang ditimbulkan dari rencana usaha pelaku usaha.
Selain itu, tambah dia, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan ketegasan hukum akan adanya kewenangan daerah dalam pelaksanaan izin di daerah, termasuk di Kabupaten Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












