“Penggugat degan sengaja melakukan proses perizinan secara OSS dengan menyatakan berisiko rendah, sehubungan dengan serta merta mendapatkan NIB,” ujar dia.
Hal prinsip yang dipermasalahkan adalah aktivitas kegiatan usaha pelaku usaha CV Bengkunis Jaya yang pelaksanaan aktivitasnya tidak berkesesuaian dengan izin yang diberikan pmerintah.
CV Bengkunis Jaya diketahui tidak memenuhi syarat dasar perizinan yang menjadi bagian kewenangan pemerintah daerah dari aspek lingkungan dan tata ruang wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya selain bertentangan dengan syarat dasar perizinan, yakni tidak melakukan konfirmasi kesesuaian tata ruang wilayah melalui dinas teknis PUPR serta tidak menyertakan pendampingan Dinas DPMPTSP.
Terkait penataan ruang dan pemanfaatannya, Kabupaten Sikka memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka dan Peratuan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah.
Berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, maka wajib hukumnya dilakukan konfirmasi kesesuaian tata ruang. Apabila pelaku usaha mengabaikan pemerintah daerah, maka akan berpotensi siapa saja termasuk pelaku usaha tidak mematuhi pemerintah daerah di mana tempat lokasi usaha berada di daerah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












