Maumere-SuaraSikka.com: Pemkab Sikka memiliki kewenangan dalam hal pengawasan pengendalian aktivitas kegiatan usaha. Salah satu yang dilakukan yakni menghentikan aktivitas Pasar Wuring yang dikelola CV Bengkunis Jaya.
Sikap keras Pemkab Sikka sempat mendapat perlawanan dari pedagang yang mengadu nasib di Pasar Wuring. Perlawanan juga datang dari manajemen CV Bengkunis Jaya dengan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera.
Tim Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sikka dengan tegas menyampaikan bahwa penghentian aktivitas CV Bengkunis Jaya sudah sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah sesuai regulasi. Penjabat Bupati Sikka melakukan tindakan berdasarkan delegasi kewenangan yang diberikan pemerintah pusat dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas kegiatan usaha,” terang Fransiskus Herpianus Nong Lalang, salah satu Tim Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sikka, melalui rilis resmi kepada media ini, Kamis (20/6).
Fransiskus Herpianus Nong Lalang yang juga Kabag Hukum Setda Sikka mengatakan dalam pengawasan ditemukan usaha CV Bengkunis Jaya tidak memiliki kesesuaian dengan pemanfaatan tata ruang wilayah Kabupaten Sikka.
Wilayah aktivitas CV Bengkunis Jaya berada pada area rawan bencana gempa, tsunami, dan berada pada garis sepadan pantai yang berpotensi pada abrasi pantai.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











