“Pemerintah bertanggungjawab menjaga keselamatan hidup masyarakat Kabupaten Sikka, termasuk menjaga dampak dari aktivitas kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat banyak,” tegas dia
Tim Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sikka terdiri dari Fransiskus Herpianus Nong Lalang, Fransikus X Saverius, Muhamad Nurul Karim, Theodatus Carles Roy, dan Fauntina Aurelia Kelen.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












