Kajati NTT mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas, menjauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dengan cara meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing.
Dia meminta Firman Setiawan, Hendry Marulitua, dan Henderina Malo mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 Tanggal 17 januari 2022 tentang meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
Selain itu Kajati NTT juga mengingatkan untuk mewujudkan proses penegakkan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan kepada hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijaknya. Dengan demikian, kata dia, dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari TTU Firman Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya. Lalu Kajari Belu Hendry Marulitua sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui.
Sedangkan Kajari Sikka Henderina Malo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Henderina Malo seperti “pulang kampung” karena jauh sebelumnya dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Maumere.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












