Bagi TRuK, lanjut dia, alasan tersebut sulit dibuktikan. Apalagi pihaknya juga tidak mengetahui apakah ada surat keterangan sakit atau tidak. Persoalannya, ungkap dia, baru-baru ini tersangka meminta Maria Herlina, istri korban, bertemu di Desa Hale Hebing Kecamatan Mapitara. Dalam pertemuan tersebut, istri korban menggambarkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan segar.

“Dia bisa bergerak secara normal, omong tertawa-tertawa,” cerita Maria Herlina yang hadir saat konperensi pers bersama TRuK.
Atas dasar itu, TRuK meminta Polres Sikka selaku institusi penegakan hukum, agar benar-benar bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan segera melakukan penahanan terhadap YS alias Joker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YS alias Joker ditetapkan sebagai tersangka TPPO pada 15 Mei 2024. Caleg Terpilih DPRD Sikka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto dalam keterangan kepada media ini beberapa waktu lalu mengatakan YS alias Joker berperan dalam merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.
Sebelumnya diberitakan YS alias Joker diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan salah satu tenaga kerja yang direkrut secara ilegal, dikabarkan meninggal dunia karena ditelantarkan.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












