Yana lalu mengutip pemberitaan di media, sebagaimana penjelasan Humas Polres Sikka, bahwa YS alias Joker tidak ditahan karena kooperatif, ada jaminan dari penasehat hukum dan mengalami sakit komplikasi.
“Pada kenyataan, Saudara YS sehat, dan menggunakan kesempatan tidak ditahan tersebut untuk membangun komunikasi dengan Mama Mery, isteri korban almarhum Yodimus Moan Kaka, untuk perdamaian dan mencabut laporan,” ungkap Yana.
Berdasarkan fakta baru itu, pendamping saksi dan korban meminta dan mendesak penyidik Polres Sikka segera menahan YS alias Joker. Yana menyebut beberapa pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat seimbang, karena tetap memperhatikan kepentingan umum termasuk para korban dan kepentingan perlindungan individual tersangka, termasuk untuk berobat, sehingga diperlukan dan tidak dapat dihindari serta tidak eksessif atau berlebihan dan masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan.
Kedua, tindakan-tindakan tersangka termasuk obstruction of justice sebagaimana dimaksud Pasal 221 KUHP karena dianggap sebagai bentuk tindakan menghambat penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
Dan ketiga, pertimbangan fisosofis, yuridis dan sosiologis sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Alasannya karena kejahatan yang dilakukan YS alias Joker termasuk kejahatan dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi sehingga sangat riskan kalau tidak ditahan.
Sebagaimana diketahui penyidik Polres Sikka telah menetapkan YS alias Joker sebagai tersangka TPPO. Namun hingga kini Caleg Terpilih DPRD Sikka hasil Pemilu 2024 tidak ditahan penyidik. Jaringan HAM Sikka menduga Polres Sikka menjadikan YS alias Joker sebagai ATM.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












