Maumere-SuaraSikka.com: Pasangan bakal calon Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao (Paket Bernas) dari jalur perseorangan dan KPU Sikka kini sedang “baku gigit”. Mereka saling beradu melalui media Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sikka.
Majelis Musyawarah yang terdiri atas Komisioner Bawaslu Sikka, sudah memberikan kesempatan kepada Paket Bernas selaku pemohon, Selasa (2/7), untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait hal yang dipersoalkan.
Kesempatan yang sama diberikan Majelis Musyawarah kepada KPU Sikka selaku termohon, Rabu (3/7) untuk menjawab atau menanggapi penyampaian Paket Bernas. Dalam jawaban setebal 17 halaman, KPU Sikka secara blak-blakan mementahkan semua pokok-pokok permohonan Paket Bernas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paket Bernas menyatakan bahwa pencantuman tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu sebanyak 8.657 dalam penetapannya oleh termohon terhadap data dukungan yang diserahkan kepada pemohon tidak dijelaskan elemen-elemen sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. KPU Sikka menimpali bahwa pernyataan tersebut tidak benar sehingga kabur posita maupun petitumnya atas permohonan pemohon yang diajukan.
Begitu juga pokok permohonan pemohon yang menyatakan pemohon menemukan banyak kekurangan dalam aplikasi Silonkada yang merugikan pemohon, dijawab KPU Sikka sebagai pernyataan yang tidak benar.
KPU Sikka lagi-lagi menjawab tidak benar atas pokok permohonan pemohon yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan data antara pemohon dan termohon pada beberapa kecamatan yang dinyatakan TMS oleh termohon bukan merupakan data yang diupload oleh pemohon.
Begitu juga tentang data belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi tahap satu, oleh pemohon disebut
termohon masih memasukkan dalam berita acara perbaikan kesatu, yang seharusnya tidak perlu dimasukkan lagi, oleh KPU Sikka dijawab sebagai tidak benar atau kabur.
Dalam permohonannya Paket Bernas menyatakan jumlah dukungan minimal yang seharusnya diupload pemohon dinyatakan telah terpenuhi oleh Silonkada sehingga operator pemohon tidak dapat melakukan upload data dukungan yang menurut perhitungan operator termohon belum terpenuhi, juga dijawab KPU Sikka sebagai hal yang tidak benar dan kabur posita maupun petitumnya.
“Pemohon menyatakan bahwa aplikasi Silonkada yang digunakan termohon sangat merugikan pemohon, ini juga tidak benar,” tegas KPU Sikka.
Soal dugaan Paket Bernas atas perbedaan pembacaan data hasil generate jumlah dukungan pada perbaikan kesatu oleh Silonkada, juha disebut sebagai tidak benar.
“Kami menyimpulkan pemohon telah menduga KPU Sikka melaksanakan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 tidak sesuai regulasi. Dan kami harus tegaskan bahwa itu tidak benar dan tidak mendasar,” seru Divisi Teknis Penyelenggaraan Harun Alrasyid.
KPU Sikka lalu menguraikan penjelasan terkait persiapan tahapan dan jadwal pemilihan, tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, tahapan verifikasi administrasi pencalonan, tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan, dan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan yang disampaikan, KPU Sikka memohon Majelis Musyawarah menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menerima jawaban termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan termohon telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Majelis Musyawarah berpendapat lain, KPU Sikka memohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat (5/7) dengan agenda pemeriksaan alat bukti.
Sebagaimana diketahui, Paket Bernas dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, sehingga tidak bisa mengikuti proses lanjut dalam Pemilihan Bupati.dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.*** (eny)