“Baku Gigit” di Bawaslu, KPU Sikka Mentahkan Semua Permohonan Paket Bernas

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 742 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan agenda jawaban termohon atas permohonan pemohon, Rabu (3/7)

Suasana sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan agenda jawaban termohon atas permohonan pemohon, Rabu (3/7)

Maumere-SuaraSikka.com: Pasangan bakal calon Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao (Paket Bernas) dari jalur perseorangan dan KPU Sikka kini sedang “baku gigit”. Mereka saling beradu melalui media Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sikka.

Majelis Musyawarah yang terdiri atas Komisioner Bawaslu Sikka, sudah memberikan kesempatan kepada Paket Bernas selaku pemohon, Selasa (2/7), untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait hal yang dipersoalkan.

Kesempatan yang sama diberikan Majelis Musyawarah kepada KPU Sikka selaku termohon, Rabu (3/7) untuk menjawab atau menanggapi penyampaian Paket Bernas. Dalam jawaban setebal 17 halaman, KPU Sikka secara blak-blakan mementahkan semua pokok-pokok permohonan Paket Bernas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paket Bernas menyatakan bahwa pencantuman tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu sebanyak 8.657 dalam penetapannya oleh termohon terhadap data dukungan yang diserahkan kepada pemohon tidak dijelaskan elemen-elemen sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. KPU Sikka menimpali bahwa pernyataan tersebut tidak benar sehingga kabur posita maupun petitumnya atas permohonan pemohon yang diajukan.

Begitu juga pokok permohonan pemohon yang menyatakan pemohon menemukan banyak kekurangan dalam aplikasi Silonkada yang merugikan pemohon, dijawab KPU Sikka sebagai pernyataan yang tidak benar.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

KPU Sikka lagi-lagi menjawab tidak benar atas pokok permohonan pemohon yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan data antara pemohon dan termohon pada beberapa kecamatan yang dinyatakan TMS oleh termohon bukan merupakan data yang diupload oleh pemohon.

Begitu juga tentang data belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi tahap satu, oleh pemohon disebut
termohon masih memasukkan dalam berita acara perbaikan kesatu, yang seharusnya tidak perlu dimasukkan lagi, oleh KPU Sikka dijawab sebagai tidak benar atau kabur.

Dalam permohonannya Paket Bernas menyatakan jumlah dukungan minimal yang seharusnya diupload pemohon dinyatakan telah terpenuhi oleh Silonkada sehingga operator pemohon tidak dapat melakukan upload data dukungan yang menurut perhitungan operator termohon belum terpenuhi, juga dijawab KPU Sikka sebagai hal yang tidak benar dan kabur posita maupun petitumnya.

“Pemohon menyatakan bahwa aplikasi Silonkada yang digunakan termohon sangat merugikan pemohon, ini juga tidak benar,” tegas KPU Sikka.

Soal dugaan Paket Bernas atas perbedaan pembacaan data hasil generate jumlah dukungan pada perbaikan kesatu oleh Silonkada, juha disebut sebagai tidak benar.

“Kami menyimpulkan pemohon telah menduga KPU Sikka melaksanakan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 tidak sesuai regulasi. Dan kami harus tegaskan bahwa itu tidak benar dan tidak mendasar,” seru Divisi Teknis Penyelenggaraan Harun Alrasyid.

Baca Juga :  Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

KPU Sikka lalu menguraikan penjelasan terkait persiapan tahapan dan jadwal pemilihan, tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, tahapan verifikasi administrasi pencalonan, tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan, dan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan yang disampaikan, KPU Sikka memohon Majelis Musyawarah  menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menerima jawaban termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan termohon telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Majelis Musyawarah berpendapat lain, KPU Sikka memohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat (5/7) dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

Sebagaimana diketahui, Paket Bernas dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, sehingga tidak bisa mengikuti proses lanjut dalam Pemilihan Bupati.dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.*** (eny)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru