Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 486 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus

Setelah beristirahat, Paus Fransiskus akan memulai agenda resminya pada 4 September dengan kunjungan ke Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada pukul 10.00 WIB.

4 September 2024
Paus Fransiskus akan mengadakan pertemuan dengan pejabat pemerintah, korps diplomatik, tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil di Aula Istana Negara. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Gereja Katolik dan pemerintah serta berbagai kelompok masyarakat.

Paus Fransiskus akan melakukan pertemuan pribadi dengan anggota Serikat Jesuit di Apostolic Nunciature (Kedutaan Besar Vatikan) Jakarta pada pukul 11.30 WIB. Pertemuan ini akan menjadi kesempatan bagi Paus Fransiskus untuk berbicara langsung dengan para anggota Serikat Jesuit yang memiliki hubungan khusus dengan dirinya.

Pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, Paus Fransiskus akan bertemu dengan uskup, imam, diakon, biarawan-biarawati, seminaris, dan katekis di Gereja Maria Diangkat ke Surga (Gereja Katedral Jakarta).

Baca Juga :  Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Paus juga akan bertemu dengan kaum muda dari Scholas Occurentes di Youth Center Graha Pemuda Senayan pada pukul 17.35 WIB. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan dorongan kepada generasi muda dalam menjalani kehidupan spiritual dan sosial.

5 September 2024
Paus Fransiskus dijadwalkan menghadiri pertemuan antaragama di Masjid Istiqlal Jakarta pada pukul 09.00 WIB. Ini adalah bagian dari usaha Paus Fransiskus untuk mengupayakan kerukunan antaragama di Indonesia.

Berita Terkait

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat
Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia
Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026
PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru