Ketua KPU Sikka juga menjelaskan, setelah DPT ditetapkan akan dilanjutkan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).
“Jadi setelah DPT ditetapkan, bukan berarti sudah selesai. Tetapi masih ada tahapan lanjutan yakni penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) sesuai jadwal sejak 17 September – 20 November 2024”, jelasnya.
Setelah acara pembukaan, masing-masing PPK membacakan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan. Sesi ini dipandu Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi La Hajimu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jurubicara KPU Sikka menambahkan pemilih DPT yang ditetapkan mengalami penurunan sebanyak 349 pemilih dari 245.187 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rinciannya jumlah pemilih baru 584 pemilih dikurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 933 pemilih dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.508 yang tidak merubah jumlah pemilih.
Hadir dalam rapat pleno ini Pimpinan DPRD Sikka, Bawaslu Sikka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sikka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sikka, Kodim Sikka, Lanal Maumere, Kejaksaan Negeri Maumere, dan Tim Pasangan Calon. (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












