Dan kelima, menunjukkan profesionalitas dan keteladanan sebagai pegawai ASN demi mewujudkan pemilu damai, demokratis, berintegritas dan beretika.
“Demikian Ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab demi terwujudnya Persatuan dan Kesatuan NKRI,” demikian bagian akhir Ikrar Netralitas ASN.
Hadir pada Ikrar Netralitas ASN antara lain Penjabat Sekda Sikka, para Pimpinan SKPD, dan para Camat se-Kabupaten Sikka. Terlihat juga jajaran Forkopimda, Komisioner KPU Sikka dan Komisioner Bawaslu Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu oknum ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis, bukanlah hal baru di Kabupaten Sikka. Karena itu Bawaslu Sikka beserta seluruh perangkat diminta melakukan pengawasan ketat terhadap para ASN.
Sebagaimana diketahui sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin sedang mencakupi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya