Kedua, mengajukan anggaran penyusunan Ranperda Penyertaan Modal. Ketiga, alokasi anggaran untuk investasi sesuai Perda Pernyertaan Modal.
Dan keempat, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumda Mawarani. Terdapat tiga substansi yakni Penanggujawab SPBU tidak harus 3 direktur, perhitungan gaji berdasarkan produktifitas yakni kemampuan menghasilkan laba, dan Pengawas disesuaikan dengan unit usaha.
Dan rekomendasi kedua, yakni jika tidak ada rencana efektif untuk mengaktifkan kembali Perumda Mawarani, Bupati dapat mengusulkan kepada DPRD Sikka untuk melakukan pembubaran atau likuidasi Perumda Mawarani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk rekomendasi kedua, sebagaimana Pasal 70-72 Perda Nomor 10 Tahun 2019, maka unit usaha kembali kepada pemerintah, dan pemerintah menawarkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Rekomendasi lain dari hasil pemeriksaan yakni menyangkut hutang gaji Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan Perumda Mawarani.
Disebutkan bahwa berdasarkan uraian hasil reviu maka disarankan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka agar tidak melakukan pembayaran atas hutang gaji Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan Perumda Mawarani karena dokumen pendukung berupa daftar hadir kerja Direksi dan Karyawan serta Laporan kegiatan harian, bulanan dan triwulan tidak diserahkan oleh Direksi kepada tim reviu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












