Maumere-SuaraSikka.com: Seorang oknum pegawai Rutan Kelas II B Maumere di Kabupaten Sikka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur.
Korban bernama Yohanes Memito Mitan telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Sikka, Rabu (6/11). Oknum pegawai Rutan Maumere berinitial D dipolisikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses hukum terhadap oknum pegawai Rutan Maumere ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/150/XI/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda Nuaa Tenggara Timur tertanggal 6 Nopember 2024.
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Jermi Soludale menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan D terhadap Yohanes Memito Mitan terjadi saat korban hendak melerai perkelahian pada Jumat (1/11) sekitar pukul 02.30 Wita dinihari.
“Pada saat itu korban hendak membantu melerai perkelahian, tetapi korban langsung dipukul oleh terlapor dengan menggunakan tangan kiri yang dikepal dan mengenai sekitar mata sebelah kanan korban,” jelas Ipda Jermi Soludale sebagaimana rilis yang diterima media ini, Kamis (7/11) pagi.
Menurut Ipda Jermi Soludale, akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya