Dalam beberapa tahun terakhir ini, sejumlah aparatur sipil negara di Kabupaten Sikka yang terlibat pada kegiatan pengadaan barang dan jasa menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebagian besar mereka merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus terakhir terjadi pada Pekerjaan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng. Gregorius Geovanny selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Upaya Pencegahan Korupsi melalui Tata Kelola Organisasi” menjadi pesan penting bagi para ASN yang terlibat pada kegiatan pengadaan barang dan jasa agar selalu waspada, hati-hati dan terus bekerja dalam koridor regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FGD ini bakal menjadi elegan jika menghadirkan juga Pengguna Anggaran, Pokja, PPK, Bendahara, dan panitia adhoc lainnya yang terlibat pada kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan peran, tugas dan kewenangan masing-masing.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












