Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 526 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Maumere-SuaraSikka.com: Informasi panas terdengar Selasa (24/12) pagi ini. KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini beredar luas pada berbagai media nasional. Bahkan beberapa stasiun televisi secara langsung membahas peristiwa ini. KPK menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka disebutkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan secara resmi.

Berita Terkait

Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, 8 Laga Bigmatch
Nasib Hasto Kristiyanto, dari Jubah Merah menjadi Baju Oranye
Lantik 481 Kepala Daerah, Prabowo: Buat yang Terbaik untuk Rakyat
Ini Dampak Pemangkasan DAU dan DAK
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund, Inovasi Baru Atasi Tunggakan Iuran
Indosat Merambah Maumere, Saatnya GenSi Beraksi!
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Hari Ini, Serentak 190 Titik
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:11 WITA

Aliran Dana Rp 1,4 Miliar dari Kementerian, Picu Praktik Nepotisme di Dinas Koperasi dan UKM Sikka

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:12 WITA

PAD Sikka Rendah, PDIP Desak Tinggalkan Pola Kerja Habiskan Anggaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:59 WITA

Soroti 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Sikka, Nasdem Bilang Jangan Sampai Hanya Pencitraan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:23 WITA

Direktur RSUD TC Hillers Maumere Bantah Manajemen Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:54 WITA

Respon Fraksi-Fraksi di DPRD Sikka terhadap Sengkarut Jasa Covid: Segera Bayar!

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:58 WITA

Fraksi Partai Golkar Sikka Embuskan Isu Seksi, Ternyata Manajemen RSUD TC Hillers Maumere Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:06 WITA

Jasa Covid 2020 Belum Cair, Nakes di Maumere Malah Terima PHP

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:20 WITA

Sebelum Meletus, Status Gunung Lewotobi Naik Menjadi Awas, Terjadi 117 Kali Gempa Vulkanik

Berita Terbaru