Sebagaimana diberitakan, kegiatan pembersihan bangunan di eks lahan HGU di Kabupaten Sikka, Rabu (22/1), mendapat perlawanan dari warga masyarakat. Ratusan warga nekad mengadang pergerakan alat berat.
Sebanyak 101 bangunan berhasil dibersihkan. Bangunan yang dibersihkan terdiri dari 2 unit rumah permanen, 95 unit rumah tidak permanen, 1 unit bengkel, dan 3 unit kios.
Kegiatan pembersihan lahan diinisiasi PT Krisrama selaku pemilik lahan sejak 29 Juli 2024. Eksekusi pembersihan dilakukan oleh SatPol PP Kabupaten Sikka di bawah komando Kasat Pol PP Adeodatus Buang da Cunha
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












