“Akibatnya begini sudah, umat menjadi korban dari amukan alat berat para gembalanya sendiri,” ungkap sesal Antonius Yohanis Bala.
Antonius Yohanis Bala lalu menguraikan Diktum ke-6 SK HGU. Pada dkktum ini disebutkan bahwa apabila di atas bidang tanah yang diberikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain yang timbul di kemudian hari maka Penerima Hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi kalau PT Krisrama beralasan bahwa telah mengumumkan di Mimbar Gereja, lalu ada Pengumaman di lokasi HGU oleh Penjabat Bupati Sikka, dan Kuasa Hukum PT Krisrama telah melakukan somasi 2 kali, tapi masyarakat tetap tidak mau keluar dari tanah yang telah ditempati, maka tetap solusi yang tepat bukanlah land clearing,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, untuk situasi seperti itu, setelah semuanya terjadi, namun masyarakat tetap tidak mau keluar dari lokasi, maka PT Krisrama harus memandang hal tersebut sebagai fakta terdapatnya keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain, dalam hal ini masyarakat.
Selanjutnya, tambah dia, masih menurut Diktum ke-6, PT Krisrama sebagai Penerima Hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, kata dia, PT Krisrama harus menggugat warga ke pengadilan.
“Di sini tidak ada perintah sama sekali agar PT Krisrama segera melakukan pembersihan lahan karena sudah mengantongi Sertifikat HGU dan sudah mengumumkan tapi masyarakat tidak mau keluar. Ini sesat pikir publik mayoritas,” ungkap dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












