Antonius Yohanis Bala menambahkan pula dalam SK HGU tidak disyaratkan secara eksplisit bahwa yang berkeberatan itu harus mempunyai alas hak yang sah. Tapi disediakan ruang pembuktian melalui mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Hemat saya land clearing baru boleh dilakukan oleh PT Krisrama apabila telah menempuh jalur penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mengantongi keputusan hakim yang berkekuatan tetap,” ujar dia.
Namun demikian, Antonius Yohanis Bala mengaku paham ketika PT Krisrama berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak manusiawi karena menggunakan nama PT Kristus Raja Maumere, sehingga tidak mungkin salah dan karena itu mendapat dukungan besar dari Umat Katolik yang permisif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan PT Kristus Raja Maumere juga adalah milik Keuskupan Maumere, memiliki posisi sosial yang mentereng di kalangan elit lokal sehingga mampu meyakinkan, mengkonsolidasi pemerintah daerah, polisi dan militer untuk diam dan membiarkan kekerasan berlangsung secara murni dan konsekuen di depan mata mareka.
Terhadap kondisi penggusuran yang terjadi kemarin, Antonius Yohanis Bala menegaskan pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyatakan dengan tegas tetap bersama warga korban penggusuran. Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kolaborasi ini akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata.
“Dengan adanya peristiwa ini, maka harapan untuk dialog dengan PT Krisrama dan Keuskupan telah pupus dan berakhir. Selanjut kami akan menerima kenyataan untuk menyelesaikan melalui proses hukum litigasi,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












