

Maumere-SuaraSikka.com: Aksi pembersihan lahan oleh PT Krisrama di atas tanah milik perusahaan tersebut, mendapat reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Antonius Yohanis Bala, Kuasa Hukum Masyarakat Adat.
Dia mengatakan terdapat 2 dua produk hukum yang menjadi landasan utama PT Krisrama mendapatkan HGU seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete. Dua produk hukum itu adalah SK Kakanwil BPN NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023, dan 10 Persil Sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SK HGU dari Kakanwil BPN NTT merupakan landasan hukum utama terbitnya 10 persil sertifikat Nomor 4 hingga 13 HGU. Jadi, kata dia, tanpa SK HGU itu, Sertifikat HGU tidak dapat diterbitkan. SK HGU adalah produk hukum yg memberi izin, sementara sertifikat adalah bukti izin tersebut telah didaftarkan.
Dia menegaskan kegiatan penggusuran yang terjadi di Wairhek, Utanwair dan Pedan pada Rabu (22/1) kemarin, adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
“Dalam SK HGU yang menjadi landasan hukum keluarnya Sertifikat HGU tidak dikenal mekanisme penyelesaian permasalahan dengan cara pembersihan lahan,” alasan dia sebagaimana rilis yang diterima Kamis (23/1) pagi.
Menurut Antonius Yohanis Bala, aksi penggusuran terjadi hanya karena adanya sikap congkak dan tidak cermatnya para Kuasa Hukum PT Krisrama dalam membaca peraturan khusus tentang HGU. Dan lebih celaka lagi, kata dia, 2 Imam Katolik sebagai pelaku lapangan, nihil kemanusiaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












