Dia menyebut pemerintah daerah setempat telah melayangkan pengumuman bersifat imbauan. Pengumuman Nomor KOMINFO 460/VI 2024 dan imbauan agar pihak-pihak dan/atau masyarakat yang menduduki tanah bersertifikat HGU milik PT Krisrama diharapkan dengan itikad baik mengosongkan tanah/lahan dimaksud.
Sementara PT Krisrama sendiri, ujar dia, melalui Kuasa Pelaksana Lapangan RD Yan Faroka, telah mengumumkan secara berulang kali kepada umat melalui mimbar gereja. Dalam pengumuman tersebut, disampaikan telah diterbitkan 10 sertifikat HGU bagi PT Krisrama, disertai imbauan agar pihak-pihak dan/atau masyarakat yang menduduki tanah bersertitikat HGU milik PT Krisrama diharapkan dengan itikad baik mengosongkan tanah lahan dimaksud.
Langkah lain yang dilakukan yakni Tim Penasihat Hukum PT Krisrama telah melakukan somasi kepada 18 orang yang berhasil diidentifikasi sebagai orang yang menempati lahan HGU milik PT Krisrama yang bertempat tinggal sesuai KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas somasi tersebut, Tim Penasihat Hukum mendapatkan jawaban bahwa yang menduduki lahan tersebut adalah bukan hanya 18 orang, akan tetapi 1.070 orang.
Pendekatan persuasif juga dilakukan RD Yan Faroka selaku Kuasa Pelaksana Lapangan, yang secara langsung melakukan pendekatan dari rumah ke rumah.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 101 bangunan di lahan HGU milik PT Krisrama berhasil dibersihkan, Rabu (22/1). Bangunan yang dibersihkan terdiri dari 2 unit rumah permanen, 95 unit rumah tidak permanen, 1 unit bengkel, dan 3 unit kios.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















