Kegiatan pembersihan bangunan di lahan HGU tersebut mendapat perlawanan dari warga masyarakat. Ratusan warga nekad mengadang pergerakan alat berat.
Respon terhadap kegiatan pembersihan juga disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Yohanes Antonius Bala. Dia menegaskan kegiatan penggusuran yang terjadi di Wairhek, Utanwair dan Pedan adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
“Kalau PT Krisrama beralasan telah mengumumkan di Mimbar Gereja, lalu ada Pengumuman di lokasi HGU oleh Penjabat Bupati Sikka, dan Kuasa Hukum PT Krisrama telah melakukan somasi 2 kali, tapi masyarakat tetap tidak mau keluar dari tanah yang telah ditempati, maka tetap solusi yang tepat bukanlah land clearing,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, untuk situasi seperti itu, setelah semuanya terjadi, namun masyarakat tetap tidak mau keluar dari lokasi, maka PT Krisrama harus memandang hal tersebut sebagai fakta terdapatnya keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain, dalam hal ini masyarakat.*** (eny)















