Pada kesempatan itu Penjabat Bupati Sikka meminta EK LMND dan Hipermata menjadi agent social dalam menyelaraskan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah setempat dalam Program Reforma Agraria.

Dalam aksi ini, EK LMND dan Hipermata menyampaikan 7 butir pernyataan sikap. Pertama, BPN/ATR Kabupaten Sikka, Kanwil NTT dan juga BPN/ATR Pusat untuk segera mengambil kebijakan mencabut SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT Krisrama.
Kedua, Pemerintahan Daerah dalam hal ini Pemda Sikka jangan diam. Pemda sikka harus bertanggungjawab dan segera memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam posisi yang sejajar dalam penyelesaian atas masalah yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, Pemda dan PT Krisrama harus bertanggungjawab atas kerugian masyarakat korban penggusuran rumah dan tanaman yang rusak.
Keempat, pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Sikka untuk segera memproses kasus atas laporan masyarakat pada pristiwa tindakan pidana pengrusakan barang (rumah) milik masyarakat yang terjadi pada 22 Januari 2025.
Kelima, agar tidak terjadi konflik di lapangan maka pihak PT Krisrama mengehentikan tindakan melawan hukum sampai proses ulang HGU yang dijalankan secara tidak benar ini sampai selesai.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












