Keenam, masyarakat yang sudah menduduki lokasi menjalankan aktifitas seperti biasa yang tidak melawan hukum selama proses dialog berjalan.
Dan ketujuh, Kapolres Sikka segera tangkap Romo Yan Faroka dan preman-preman yang sudah melakukan tindakan brutal penggusuran rumah warga.
Sebagaimana diketahui, PT Krisrama mendapatkan HGU seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete berdasarkan SK Kakanwil BPN NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023, dan 10 Persil Sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Sikka.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 101 bangunan di lahan HGU milik PT Krisrama berhasil dibersihkan, Rabu (22/1). Bangunan yang dibersihkan terdiri dari 2 unit rumah permanen, 95 unit rumah tidak permanen, 1 unit bengkel, dan 3 unit kios.
Kegiatan pembersihan bangunan di lahan HGU tersebut mendapat perlawanan dari warga masyarakat. Ratusan warga nekad mengadang pergerakan alat berat.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












