Absen 5 Bulan, Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo Mulai Aktif sebagai Wakil Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,440 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuvinus Solo, anggota DPRD Sikka saat mengikuti paripurna di Gedung DPRD, Kamis (6/2)

Yuvinus Solo, anggota DPRD Sikka saat mengikuti paripurna di Gedung DPRD, Kamis (6/2)

Maumere-SuaraSikka.com: Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo tampak terlihat di Gedung DPRD Sikka, Kamis (6/2). Dia mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044.

Politisi Partai Demokrat itu duduk pada deretan kursi Fraksi Partai Demokrat. Dia menempati kursi paling pinggir, bersebelahan dengan Piet Christian da Cunha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini adalah kehadiran pertama Yuvinus Solo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sikka, setelah dia absen selama 5 bulan sejak dilantik pada 30 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Petrus Selestinus Ingatkan Anggota DPR RI Muhammad Khozin Jangan Intervensi Polda NTT

Hingga sekarang belum diketahui pasti apa alasan Yuvinus Solo selama 5 bulan ini tidak aktif sebagai wakil rakyat. Padahal sebagai wakil rakyat dia memiliki tugas dan tanggung jawab memperjuangkan kepentingan rakyat melalui fungsi-fungsi kedewanan.

Baca Juga :  Sesumbar Ungkap Tipikor Tercepat di Januari, Kajari Sikka Ternyata "Melempem"

Sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat pelantikan, statusnya sudah sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa perkara kasus TPPO yang melibatkan Yuvinus Solo, telah memutuskan hukuman penjara 3 tahun bagi mantan kepala desa itu. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 9 tahun.

Berita Terkait

Bangunan Kosong Tanpa Penghuni di Nangahure Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Kantongi Bukti-Bukti, Penyidik Polres Sikka Naikkan Kasus Dugaan TPPO di Eltras Pub ke Tahap Penyidikan
28 Jam Tidak Kembali dari Panah Ikan di Perairan Wuring, Mateus Rohi Ditemukan Meninggal Dunia
Sejarah dan Signifikansi Hari Rabu Abu
Wakapolda NTT Berkunjung ke SMPN 048 Gaikiu, Polisi Dirikan 2 Unit Tenda KBM
1 LC Eltras Pub Terlilit Cashbone Dikabarkan “Kabur” dari Selter TRuK-F Maumere
Bangunan SDK Nuabhana di Wolorega Paga Rusak Berat, Luput dari Perhatian Pemerintah
Meski KBM di Sekolah Lain, 52 Siswa SMPN 048 Gaikiu Konsisten Tidak DO
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:14 WITA

Bangunan Kosong Tanpa Penghuni di Nangahure Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:13 WITA

Kantongi Bukti-Bukti, Penyidik Polres Sikka Naikkan Kasus Dugaan TPPO di Eltras Pub ke Tahap Penyidikan

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:22 WITA

28 Jam Tidak Kembali dari Panah Ikan di Perairan Wuring, Mateus Rohi Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:19 WITA

Sejarah dan Signifikansi Hari Rabu Abu

Senin, 16 Februari 2026 - 16:17 WITA

Wakapolda NTT Berkunjung ke SMPN 048 Gaikiu, Polisi Dirikan 2 Unit Tenda KBM

Senin, 16 Februari 2026 - 08:49 WITA

Bangunan SDK Nuabhana di Wolorega Paga Rusak Berat, Luput dari Perhatian Pemerintah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:30 WITA

Meski KBM di Sekolah Lain, 52 Siswa SMPN 048 Gaikiu Konsisten Tidak DO

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:15 WITA

Bangunan Sekolah Belum Layak, 20 Siswa SMPN 49 Renggarasi Terpaksa KBM di SDK Paipenga

Berita Terbaru

RD Quinn Galmin menandakan abu pada dahi umat Katolik di Gereja Thomas Morus Keuskupan Maumere, Rabu (18/2)

Daerah

Sejarah dan Signifikansi Hari Rabu Abu

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:19 WITA