Maumere-SuaraSikka.com: Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo tampak terlihat di Gedung DPRD Sikka, Kamis (6/2). Dia mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044.
Politisi Partai Demokrat itu duduk pada deretan kursi Fraksi Partai Demokrat. Dia menempati kursi paling pinggir, bersebelahan dengan Piet Christian da Cunha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini adalah kehadiran pertama Yuvinus Solo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sikka, setelah dia absen selama 5 bulan sejak dilantik pada 30 Agustus 2024 lalu.
Hingga sekarang belum diketahui pasti apa alasan Yuvinus Solo selama 5 bulan ini tidak aktif sebagai wakil rakyat. Padahal sebagai wakil rakyat dia memiliki tugas dan tanggung jawab memperjuangkan kepentingan rakyat melalui fungsi-fungsi kedewanan.
Sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat pelantikan, statusnya sudah sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa perkara kasus TPPO yang melibatkan Yuvinus Solo, telah memutuskan hukuman penjara 3 tahun bagi mantan kepala desa itu. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 9 tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya