Maumere-SuaraSikka.com: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044 baru saja ditetapkan. Meski setuju, namun Fraksi Partai Perindo Sikka menyangsikan implementasi regulasi terbaru ini.
Sikap Fraksi Partai Perindo ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Perindo Marthen Luther Adji dalam Pendapat Akhir Fraksi pada paripurna DPRD Sikka, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pensiunan birokrat ini menyinggung saat harmonisasi Ranperda RTRW bersama Kemenkumham Propinsi NTT dan Biro Umum Setda NTT baru-baru ini. Harmonisasi dimaksud guna mewujudkan penataan ruang wilayah kabupaten, pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten, pengembangan pola ruang wilayah kabupaten dan pengembangan strategi kabupaten.
“Pertanyaan refleksi yang harus kita renungkan bersama, apakah Perda ini dapat dijalankan untuk kesejahteraan rakyat Sikka, atau sebuah sandiwara yang dimainkan di ruang Kulababong yang terhormat ini?” ungkap Marthen Luther Adji.
Mantan Sekretaris Dinas PPO Sikka itu berharap pemerintah dengan sungguh-sungguh dapat mengimplementasikan Perda RTRW untuk kepentingan wilayah dan kemaslahatan rakyat Kabupaten Sikka, sehingga Perda dimaksud bermanfaat bagi masyarakat dan bukan hanya sebagai pajangan semata.
Fraksi Partai Perindo menegaskan agar rencana tata ruang tersebut disesuaikan dengan gerak dinamika pembangunan dan kondisi perkembangan yang terjadi di bidang sosial atau ekonomi. Perkembangan tersebut tentu akan berpengaruh pada struktur ruang yang akan berubah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya