Marthen Luther Adji menyebut di bidang sosial, perkembangan jumlah penduduk akan meningkatkan kebutuhan sarana hunian dan prasarana pendukung lainnya.
Sedangkan di bidang ekonomi, kata dia, perkembangan aktivitasnya akan menuntut kebutuhan lahan dan infrastruktur.
Sebelum ditetapkan Perda RTRW Tahun 2025-2044, penataan ruang di Kabupaten Sikka dilaksanakan dengan berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Perda yang lama perlu direvisi karena selain harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kabupaten Sikka, juga harus menyelaraskan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi secara internal maupun eksternal di daerah.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












